SELAMAT DATANG DI BLOG WINDA

Jumat, 07 Juni 2013

pengertian jihad



Banyak orang menafsirkan makna jihad fi sabilillah dengan berbagai macam penafsiran. Mana makna jihad yang benar menurut kaca mata syariat Islam? Dan peperangan seperti apa saja yang dapat dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah?
Ada upaya baru yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam, yakni meminggirkan dan menghilangkan makna serta pengaruh istilah-istilah Islam di tengah-tengah kaum Muslim. Salah satu istilah yang berusaha mereka eliminir dan kaburkan adalah istilah jihad. Hal itu dilakukan bukan saja dengan menciptakan stereotipe negatif tentang jihad, mujahid dan syahid, tetapi juga dengan mengalihkan makna jihad secara syar’i ke pengertian jihad secara bahasa (lughawi) yang bersifat lebih umum.
Tidak dipungkiri, kata jihad memiliki pengarih yang amat luas, dan masih memiliki greget yang mendalam di kalangan kaum Muslim. Gaung jihad akan segera menghentakkan kaum Muslim, yang sehari-harinya biasa-biasa saja. Seketika kita berubah wujud menjadi luar biasa. Fenomena semacam ini amat dipahami, baik oleh musuh-musuh Islam maupun kalangan Muslim sendiri. Tidak aneh jika kata jihad sering dipelintir maknanya untuk kepentingan politik negara-negara besar maupun kalangan-kalangan tertentu.
Negara Barat kafir seperti AS, hingga kini tetap giat mempropagandakan pandangan bahwa jihad sama dengan teror, mujahidin sama dengan teroris atau ekstremis yang harus dimusuhi, dilawan, dan dibinasakan. Mereka khawatir dengan bangkitnya semangat kaum Muslim melawan hegemoni sistem kufur yang dipelopori AS. Kaum orientalis dan para pengikutnya mengarahkan makna jihad dalam pengertian yang lebih luas, mencakup jihad pembangunan, jihad menuntut ilmu, jihad mencari nafkah, jihad ekonomi, jihad politik dan sejenisnya. Semua itu mengaburkan makna jihad yang sebenarnya. Dalam skala yang lebih sempit lagi, kata jihad ternyata juga sengaja dipelintir dan dipolitisasi untuk menghadang atau melawan kelompok tertentu yang bertentangan dengan kelompok mereka. Inilah yang sekarang terjadi di negeri ini.
Untuk meluruskan persepsi keliru tentang makna jihad agar tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang dengan gampang mengangkat perkara ini guna menghadang pihak lain yang menghalang-halangi atau mengganggu eksistensi dan kepentingan kelompok mereka, sangatlah penting menjelaskan hakikat jihad yang sebenarnya kepeda seluruh kaum Muslim.
Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha1. Lebih jauh lagi Imam an-Naisaburi dalam kitab tafsirnya menjelaskan arti kata jihad –menurut bahasa-, yaitu mencurahkan segenap tenaga untuk memperoleh maksud tertentu2.
Al-Quran menggunakan arti kata jihad seperti diatas dalam beberapa ayatnya, seperti ayat berikut:
Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dalam hal yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (TQS. Luqman [31]: 15)
Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik, yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik langsung maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain3.
Pengertian semacam ini tampak dalam kata jihad yang ada dalam ayat-ayat Madaniyah. Maknanya berbeda dengan kata jihad yang terdapat dalam ayat-ayat Makkiyah. Kata jihad mengandung makna bahasa yang bersifat umum, sebagaimana pengertian yang tampak dalam al-Quran surat al-Ankabut [29]: ayat 6 dan 8 serta surat Luqman [31]: ayat 15.
Tidak kurang dari 26 kata jihad digunakan dalam ayat-ayat Madaniyah. Semuanya mengindikasikan bahwa jihad disini mengandung muatan makna perang menentang orang-orang kafir dan keutamaan orang yang pergi berperang dibandingkan dengan orang yang berdiam diri saja. Pengertian semacam ini diwakili oleh firman Allah Swt:
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (TQS. at-Taubah [9]: 41)
Jihad dengan makna mengerahkan segenap kekuatan untuk berperang di jalan Allah juga digunakan oleh para fuqaha. menurut mazhab Hanafi, jihad adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta benda, lisan dan sebagainya4. Menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi kalimat yang paling tinggi5. Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti perang di jalan Allah6.
Sekalipun kata jihad menurut bahasa memliki arti mencurahkan segenap tenaga, kerja keras, dan sejenisnya, tetapi syariat Islam lebih sering menggunakan kata tersebut dengan maksud tertentu, yaitu berperang di jalan Allah. Artinya, penggunaan kata jihad dalam pengertian berperang di jalan Allah lebih tepat digunakan ketimbang dalam pengertian bahasa. Hal ini sesuai dengan kaidah yang sering digunakan para ahli ushul fiqih:
Makna syariat lebih utama dibandingkan dengan makna bahasa maupun makna istilah (urf)7.
Dengan demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
Pengaburan makna jihad dalam pengertian syariat ini, dengan cara mengalihkannya ke pengertian yang lebih umum, seperti jihad pembangunan, me untut ilmu, mencari nafkah, berpikir keras mencari penyelesaian, dan sejenisnya yang dianggap sebagai aktivitas jihad- merupakan upaya untuk menghilangkan makna jihad dalam pengertian al-qitâl, al-harb, atau al-ghazwu, yaitu berperang (di jalan Allah).
Untuk menentukan bahwa suatu pertempuran itu tergolong jihad fi sabilillah (sesuai dengan definisi diatas) atau termasuk perang saja, maka kita perlu mencermati fakta tentang jenis-jenis peperangan yang dikenal dalam khasanah Islam. Di dalam Islam terdapat kurang lebih 12 jenis peperangan, yaitu:
1. Perang melawan orang-orang murtad.
2. Perang melawan para pengikut bughât.
3. Perang melawan kelompok pengacau (al-hirabah atau quthâ at-thuruq) dari kalangan perompak dan sejenisnya.
4. Perang mempertahankan kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda dan kehormatan).
5. Perang mempertahankan kehormatan secara umum (yang menjadi hak Allah atau hak masyarakat).
6. Perang menentang penyelewengan penguasa.
7. Perang fitnah (perang saudara).
8. Perang melawan perampas kekuasaan.
9. Perang melawan ahlu dzimmah.
10.Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh.
11.Perang untuk menegakkan Daulah Islam.
12.Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam.8
Perang melawan orang-orang murtad
Murtad, menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam, mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat, baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan9. Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat10. Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib dibunuh.
Jika yang murtad itu merupakan satu komunitas, baik didukung oleh negara kafir atau pun berdiri sendiri, hukumnya juga sama, yaitu wajib diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh, bukan seperti memerangi bughât11.
Perang melawan para pengikut bughat
Bughat adalah mereka yang memiliki kekuatan, kemudian menyatakan keluar atau memisahkan diri dari Daulah Islamiyah, melepaskan ketaatannya kepada negara (Khalifah), mengangkat senjata, dan mengumumkan perang terhadap negara. Tidak dibedakan lagi apakah mereka memisahkan diri dari Khalifah yang adil atau zhalim; baik mereka memisahkan diri karena adanya perbedaan (penafsiran) dalam agama atau mungkin ada motivasi dunia. Semuanya tergolong bughat selama mereka mengangkat senajata atau pedang terhadap kekuasaan Islam12.
Jika ada kelompok orang semacam ini, menurut Imam Nawawi, yang harus dilakukan oleh kepala negara adalah memberinya nasehat agar mereka kembali dan bertobat13. Jika tidak kembali mereka harus diperangi agar jera. Dalam perkara ini, peperangan yang dimaksud adalah peperangan untuk mendidik mereka, bukan perang untuk membinasakan mereka. Alasannya, mereka adalah kaum Muslim yang tidak sadar, dan kesadarannya harus dikembalikan14.
Oleh karena itu, perang melawan bughat tidak tergolong ke dalam aktivitas jihad fi sabilillah. Ada dua alasan penting: (1) yang diperangi adalah kaum Muslim; (2) korban yang terbunuh dalam peperangan ini tidak termasuk syahid.
Perang melawan kelompok pengacau
Kelompok pengacau adalah mereka yang melakukan tindak kriminal dalam wujud sekumpulan orang bersenjata dan memiliki kekuatan. Tujuannya adalah merampok, menyamun, membunuh, menebar teror atau ketakutan terhadap masyarakat umum15. Para pelakunya bisa terdiri dari empat jenis: (1) orang-orang murtad; (20 orang kafir ahlu dzimmah; (3) orang-orang kafir musta’man; (4) orang Islam.
Jika di dalam Daulah Islamiyah muncul kelompok semacam ini, mereka wajib diperintahkan untuk meletakkan senjata dan menyerahkan diri, setelah sebelumnya diberikan nasehat. Apabila mereka tidak mengindahkan seruan negara, maka mereka wajib diperangi. Daulah Islamiyah wajib melenyapkan ancaman mereka atas kaum Muslim.
Perang melawan mereka dapat dimasukkan ke dalam golongan jihad fi sabilillah, jika sasarannya adalah orang-orang murtad, ahlu dzimmah dan orang-orang kafir musta’man. Sebaliknya, jika sasarannya adalah kaum Muslim yang melakukan kekacauan, peperangan melawan mereka tidak tergolong sebagai jihad fi sabilillah16.
Perang mempertahankan kehormatan pribadi
Para fuqaha memberinya istilah lain dalam peperangan jenis ini, yaitu as-siyâl. As-Siyâl adalah tindakan ancaman atas harta benda, jiwa dan kehormatan. Ketiga perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang harus dijaga. Hukum mempertahankan ketiga jenis perkara tersebut disyariatkan oleh Islam. Jika pihak yang merampas kehormatan, harta benda, atau pun jiwa itu adalah orang-orang kafir, maka peperangan melawan mereka dimasukkan sebagai jihad fi sabilillah. Akan tetapi jika pihak yang mertampas kehormatan, jiwa dan harta benda kaum Muslim adalah juga dari kaum Muslim, maka jenis peperangan melawan mereka tidak digolongkan sebagai jihad17.
Perang mempertahankan kehormatan secara umum
Sekalipun obyeknya sama dengan jenis peperangan sebelumnya, yaitu mencakup kehormatan, harta benda dan jiwa, akan tetapi terdapat perbedaan yang mendasar dalam perkara ini. Perang dalam rangka mempertahankan kehormatan secara umum, ditujukan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran atas kehormatan, harta benda dan jiwa, yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sekelompok orang yang melacurkan diri, mengambil harta orang lain secara sukarela untuk berjudi, atau sekelompok orang yang bermaksud membunuh diri mereka sendiri. Inilah yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap hak-hak Allah dan hak-hak masyarakat, karena dapat merusak kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat.
Berperang untuk mengikis habis pelanggaran hak Allah dan hak masyarakat ini, di dalam fiqih Islam lebih dikenal dengan taghyir al-munkar. Negara wajib memelihara kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat dengan memerangi mereka yang akan membinasakan kehormatan, harta benda dan jiwa mereka sendiri. Perang dalam rangka ini tidak termasuk ke dalam aktivitas jihad.
Perang menentang penguasa yang menyimpang
Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah (pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah (fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ (memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah (perang saudara), dan lain-lain18.
Yang perlu diingat, peperangan jenis ini berada dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah, yakni tatkala di dalamnya tampak penyelewengan penguasa dalam:
1. Meninggalkan shalat, puasa, atau rukun Islam lainnya.
2. Tidak menegakkan rukun Islam di tengah-tengah masyarakat.
3. Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan.
4. Melakukan kekufuran secara terang-terangan.
Peperangan jenis ini memerlukan burhân (bukti) yang pasti bahwa Khalifah benar-benar telah menyimpang dari hukum Islam yang qath’i dengan menjalankan kekufuran. Dalam kondisi semacam ini, seorang Khalifah harus dilengserkan dan dianggap murtad. Jika ia melawan, maka perang melawannya dapat dikategorikan sebagai jihad. Jika Khalifah hanya melakukan penyelewengan saja, tidak sampai melakukan kekufuran secara terang-terangan tetapi mengharuskan dirinya dilengserkan dari kedudukannya sebagai Khalifah, sementara ia tidak bersedia diturunkan, maka perang melawannya sama dengan melawan bughât, tidak dikategorikan sebagai jihad19.
Perang fitnah (perang saudara)
Perang saudara disini maksudnya adalah perang antara dua pihak atau lebih yang melibatkan kaum Muslim yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Contoh yang paling mudah untuk perang saudara ini adalah apa yang terjadi dan dialami oleh kaum Muslim di Afghanistan (pada masa pemerintahan Thaliban).
Perang saudara semacam ini tidak digolongkan sebagai jihad fi sabilillah. Bahkan, banyak hadits yang melarangnya, sementara para pelakunya diancam akan dimasukkan ke dalam neraka.
Perang melawan perampas kekuasaan
Kekuasaan itu ada di tangan rakyat (umat). Demikian kesimpulan dari berbagai hadits yang menyangkut bai’at. Bai’at berasal dari umat yang diberikan kepada Rasulullah saw, atau para Khalifah setelah beliau. Artinya, orang yang memperoleh kekuasaan bukan melalui tangan umat atau melalui paksaan dianggap sebagai pihak yang merampas kekuasaan.
Perang melawan pihak yang merampas kekuasaan tidak digolongkan sebagai jihad. Meskipun demikian, dalam kasus ini, terdapat dua pendapat yang berbeda di kalangan sahabat. Ali bin Abi Thalib ra menganggapnya sebagai jihad. Sikap beliau diwujudkan dalam tindakannya, yakni tidak memandikan jenazah para sahabatnya yang gugur dalam perang Shiffin. Sebaliknya adalah pendapat Asma binti Abubakar. Ia memandikan anaknya, yakni Abdullah bin Zubair tatkala berperang melawan pihak yang merampas kekuasan, yaitu Marwan bin Hakam20.
Perang melawan ahlu dzimmah
Ahlu dzimmah adalah setiap orang non muslim yang menjadi rakyat (warga negara) Daulah Islamiyah dan dibiarkan memeluk agamanya21. Ahlu dzimmah adalah orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah serta memperoleh dzimmah (jaminan) dari negara atas jiwa, kehormatan dan harta bendanya. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menggugurkan status dzimmah mereka.
Pelanggaran tersebut mencakup setiap perkara yang mengganggu atau menghilangkan harta benda, jiwa dan kehormatan kaum Muslim, seperti (1) membantu menyerang kaum Muslim, (2) membunuh kaum Muslim, (3) merampok harta benda kaum Muslim, (4) menjadi perusuh, (5) membocorkan rahasia kaum Muslim kepada musuh, (6) menodai kehormatan wanita muslimah, (7) mempengaruhi kaum Muslim agar memeluk agama mereka yang kafir.
Berbagai pelanggaran ini jika dilakukan oleh ahlu dzimmah dapat menggugurkan dzimmah (jaminan) negara atas keselamatan harta benda, kehormatan dan jiwa mereka.
Perang melawan ahlu dzimmah semacam ini termasuk jihad fi sabilillah. Alasannya, status mereka pada kondisi demikian telah berubah menjadi kafir harbi, karena mereka telah kehilangan dzimmahnya. Kasus semacam ini akan dihadapi jika mereka benar-benar melakukan konspirasi bersama dengan orang-orang kafir harbi untuk menyerang kaum Muslim22.
Perang untuk menegakkan Daulah Islamiyah
Untuk mengetahui pakah perang jenis ini temasuk jihad fi sabilillah atau bukan, harus dicermati dulu faktanya. Pertama, jika sasaran perang dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah itu berasal dari kalangan kaum Muslim yang tidak setuju dengan tegaknya Daulah Islamiyah, maka perang jenis ini dimasukkan ke dalam perang melawan bughat. Kedua, perang melawan ahlu dzimmah yang tidak mau tunduk kepada Daulah Islamiyah yang baru berdiri, maka peperangannya dianggap sebagai jihad melawan orang-orang kafir harbi. Ketiga, perang melawan negeri-negeri Islam yang tidak mau bergabung dalam naungan Daulah Islamiyah. Perang jenis ini dimasukkan sebagai perang melawan bughât. Keempat, perang melawan penjajah atau negara-negara kafir yang tidak ingin melihat berdirinya Daulah islamiyah. Perang jenis ini digolongkan sebagai jihad fi sabilillah.
Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam
Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang untuk menegakkan kalimat Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati sasarannya. Jika yang diperangi adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang telah mencampakkan perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan sebagai jihad. Akan tetapi, jika yang diperangi adalah sesama kaum Muslim yang teguh pada nasionalisme atau kebangsaannya, sementara mereka dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk melawan sesama kaum Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah23.
Berdasarkan uraian singkat ini, kaum Muslim bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Alih-alih mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol. Na’udzi billahi min dzalika.
Filed under: Aneka Ragam


PENGERTIAN "JIHAD" DALAM ISLAM
============================

"Jihaad" yang terdiri dari tiga huruf akar kata "j-h-d" diartikan dalam
bentuk kata benda sebagai: usaha, upaya dan karya; penggunaan,
penyelenggaraan, pemerasan dan pengerahan tenaga; kegiatan dan semangat; kerajinan dan ketekunan, penderitaan dan kesusahan). Khusus untuk kata jadian (derivatif) "jihad" dan Mujaahadat" diartikan: berjuang melawan kesulitan-kesulitan; memerangi orang-orang kafir. Dari segi bahasa secara garis besarnya, jihad dapat diartikan sebagai: Penyeruan (ad dakwah), menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran (amar ma'ruf nahi munkar), Penyerangan (ghazwah), pembunuhan (qital), peperangan (harb), penaklukan (siyar) menahan hawa nafsu (jihad an-nafs), dan lain yang semakna dengannya ataupun yang mendekati (Hilmi 2001,131).

Jihad dapat digolongkan dalam dua golongan yang disebut:
1. Jihad besar atau Al Akbar, dan
2. Jihad kecil atau Al Asghar.

Bentuk-bentuk jihad dalam agama Islam antara lain:
1. Jihad Dakwa, yaitu melalui pikiran dan pengetahuan.
2. Jihad dengan pengerahan senjata (perang). (QS An Nisa (4):49).
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan
Nya
dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu
bangunan yang tersusun kokoh. (As Saff:4). Konon nabi
Muhammad SAW sendiri lebih dari dua puluh kali memimpin
peperangan fisik guna membela, mempertahankan dan meluaskan
agama Islam.
3. Berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa (QS An Nisa (4):95.
QS 61:11). Osama bin Laden memiliki dana sekitar US$ 4 Milyar.
Kekayaannya telah dimanfaatkan untuk mendanai aktivitas jihad
melalui berapa jaringan. Jihad dalam bentuk kedua dan tiga memiliki
kaitan yang sangat erat.

Imam Raqib al Isfani menyebut 3 arti dari jihad, yakni:
1. Berjuang melawan musuh yang nyata, yaitu memerangi manusia
yang dianggap kafir karena berbeda agama.
2. Bejuang melawan nafsu, yaitu keinginan buruk dalam diri sendiri.
3. Berjuang melawan setan.

Sedangkan menurut Ibnu Dayyin al Jauziah, Jihad terdiri dari 4 martabat, yaitu:
1. Jihad hawa nafsu, yaitu peperangan dalam diri orang tersebut untuk mengalahkan semua nafsu jahat.
2. Jihad terhadap setan.
3. Jihad terhadap orang-orang kafir, yaitu orang-orang yang tidak beragama Islam.
4. Jihad terhadap orang-orang munafik, yaitu mereka yang mengaku
beragama Islam tapi perilaku hidupnya tidak mengikuti ajaran Islam.

Dengan mengacu kepada Al-qur'an dan teladan nabi Muhammad, maka secara umum diseluruh dunia pada periode abad ke-20 dan 21 ini, dan secara khususnya di Indonesia, kita dapat melihat, mendengar, mengalami dan merasakan penerapan kata "jihad" ini dalam kehidupan kaum Muslim. Mereka bangkit bagaikan singa yang terjaga dari tidurnya, dan mulai meregangkan otot-otot jaringannya, memperdengarkan auman suaranya dan bergerak untuk menyerang target-target yang dianggap sebagai penghalang, sekaligus berupaya menguasai lahan potensi dalam kehidupan berbangsa, seperti:
politik, militer, hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, media &
komunikasi, seni & budaya, busana sampai pada makanan. Kesemuanya diperjuangkan haruslah berlandaskan pada syariat Islam dan bernuansa Islami.



MAKSUD JIHAD DALAM ISLAM:-

Allah berfirman di dalam Al-Quran yang mulia yang mafhumnya:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman dengan Allah dan Hari Kemudian, yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan rasulNya dan tidak pula beragama dengan agama yang benar (iaitu) di antara ahli kitab kecuali mereka membayar jizyah dengan kepatuhan yang rela dan merasa diri mereka ditawan."
(At-Taubah:29)

"Perangilah orang-orang musyrik semuanya, sebagaimana mereka memerangi kamu semua"
(At-Taubah: 36)
Definisi Jihad:

Di dalam Al-Quran terdapat 121 ayat yang menyentuh persoalan memerangi orang kafir, perkataan-perkataan Bahasa Arab mungkin membawa pelbagai makna, tetapi dengan ketibaan ISLAM, beberapa perkataan Arab telah dihadkan maknanya kepada satu istilah sahaja iaitu istilah shari'ahnya.

Dalam istilah bahasa, jihad datangnya dari perkataan `jahada' yang bermakna "menggunakan segala usaha dengan bersungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu". Dengan istilah ini, kita mungkin berjihad ketika belajar dengan menghadapi peperiksaan. Tetapi "Jihad" dalam definisi shari'ah hanya boleh membawa satu makna iaitu "menentang orang kafir di medan pertempuran dan menghapuskan segala rintangan terhadap da'wah bagi menjadikan kalimah Allah (Islam) itu tinggi setinggi-tingginya".

Islam bukan satu agama Arab, dan tidak dikhususkan kepada kaum Arab. Allah SWT.berfirman:

"Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan kepada sekalian umat manusia, untuk memberi khabar gembira (dengan syurga) dan untuk memberi peringatan (dengan neraka), tetapi kebanyakkan manusia tidak mengetahui."
(As- Sabak:28)

Maka dari ayat di atas telah jelaslah, Islam perlu disebarkan ke seluruh umat manusia; dakwah adalah asas dasar luar negeri bagi daulah Islam semenjak Rasulullah saw mendirikan daulah di Madinah dan akan diteruskan hingga ke akhir zaman dan caranya ialah dengan Jihad. Rasulullah saw bersabda:

"Saya telah diperintahkan untuk memerangi orang ramai sehingga mereka berkata `La Ilaha Illa-Allah Muhammadun rasul-Allah'. Dan sekiranya mereka berkata demikian, maka mereka telat menyelamatkan darah (nyawa) serta harta benda mereka kecuali apa yang hak (dengan sebab)."

Dan Rasulullah saw juga bersabda:

"Al Jihad telah wujud semenjak Allah SWT mengutuskan saya dan (berterusan) sehingga yang terakhir di antara ummah saya memerangi Al Dajjal. Tiada kezaliman (seseorang) yang zalim atau keadilan (seseorang) yang adil akan menghentikannya."

Tujuan Jihad :
Jihad adalah alat yang digunakan oleh Daulah Islam untuk menyebarkan serta menyampaikan syi'ar Islam. Ianya digunakan sebagai tindakan fizikal menghapuskan segala halangan kepada dakwah Islam dan dengan cara inilah Islam dibawa keseluruh kawasan Daulah Islam baik pada zaman Rasulullah mahupun zaman para sahabat dan begitu juga di zaman khulafa' yang seterusnya. Ianya mempunyai tiga peringkat.
Yang pertama, penduduk disesuatu kawasan itu akan diajak memeluk Islam, dan mereka akan diberi tempoh untuk mengkaji dan memahami Islam; sekiranya mereka menolak mereka akan dipelawa menjadi rakyat Daulah Islam dengan membayar `jizyah' dan Islam akan diimplimentasikan ke atas mereka, dan mereka akan diberikan hak -hak yang sama seperti mana-mana umat Islam. Sekiranya pelawaan ini ditolak juga, maka tatkala itu barulah tentera Islam akan berjihad.

Perlulah difahami bahawa jihad hanyalah untuk menghapuskan rintangan terhadap dakwah kepada Islam; bukan untuk menakluk atau memperhambakan mana-mana kaum dan bukan untuk membina empayar dan tidak sekali untuk memaksa seseorang itu memeluk Islam. Allah SWT berfirman:

"Tidak ada paksaan dalam beragama..."
(Al-Baqarah: 256)

Jika diteliti setiap satu `sariah' serta `ghazwah' Rasulullah saw, kita dapati kesemuanya merupakan jihad menyerang (offensive) dan hanya satu sahaja yang merupakan defensif (itu pun merupakan satu tindakan yang taktikal sewaktu Perang Khandak). Tetapi dalam konteks masa kini, semua bentuk jihad yang wujud hanyalah jihad defensif berbeza dengan apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah.

Pengeruhan Maksud Jihad:

Askar Daulah Islam, di waktu itu digeruni seluruh dunia; setelah Daulah Islam diruntuhkan, kaum orientalis telah berjaya untuk menanam pemikiran yang karut untuk memastikan supaya umat Islam kekal lemah, mereka berusaha dan berjaya untuk mengeruhkan beberapa konsep ideologi Islam; salah satu daripada konsep yang dikeruhi ialah konsep Jihad.

a. Semasa Inggeris menjajah India (iaitu tanah Islam) mereka telah mendatangkan kumpulan Qadiani, untuk mengelirukan umat serta menghabiskan usaha serta masa umat Islam; kumpulan ini menyarankan fahaman salah bahawa `jihad telah dibatalkan'. Perlu dinyatakan di sini bahawa pihak Inggeris memang takutkan kesanggupan umat Islam di wilayah India untuk berjihad menentang mereka sekiranya diarahkan oleh Khalifah di masa itu.

b. Musuh-musuh Islam cuba juga untuk menanamkan fahaman `jihad hanyalah untuk bertahan (defensive)'. Antara Ulama-ulama yang menyarankan pendapat begini pada masa itu ialah Muhammad Abduh dari Mesir. Pendapat ini masih disarankan oleh mereka yang telah patah semangat, dan cuba untuk menyesuaikan Islam dengan keadaan serta fahaman-fahaman kufur dan thagut.

c. Mereka cuba memberatkan jihad dari segi istilah bahasa dan cuba mengelakkan dari istilah syari'ah. Dengan itu, setiap kali jihad disebut, terus fahaman yang diambil ialah `usaha sedaya upaya' dan ini memadamkan api umat Islam untuk berjuang menegakkan Islam.

d. Fahaman jihad sengaja dialihkan kepada `jihad menentang hawa nafsu, atau jihad menentang hasutan syaitan'. Dalil yang mereka bawa ilah riwayat seorang sahabat yang berbunyi: "Kami baru pulang dari suatu jihad yang kecil kepada suatu jihad yang lebih besar." Seorang sahabat yang lain bertanya: "Apakah jihad yang lebih besar itu ?" Beliau menjawab, "Jihad menentang hawa nafsu,"
(dipetik dari `Al-Asrar al Marfu'a'-Mulla al Qari')

Sedangkan...
- (ibn Hajar) Al Asqalani (kurun ke-12) menyatakan bahawa ini adalah kata-kata Ibrahim b. Abla (yakni bukannya kata-kata Rasulullah saw).
- Hafiz Iraqi menyatakan bahawa isnadnya daif (`Kanz Al Ummal' Bab 4, H.616)
- Ibn Taymiyyah menyatakan bahawa isnadnya daif (`Al Furqan)
- Lain-lain ulama Islam termasuk Qurtubi dan Suyuti menyatakan hadith ini daif.
Riwayat ini jelas bercanggah dengan ayat-ayat di dalam Al Quran. Terdapat 121 ayat yang menyebut mengenai jihad menentang orang kafir. Ramai ahli hadith menggolongkan ianya sebagai hadith maudu'(palsu). Masalahnya sekarang ada di antara cendiakawan kita yang cuba menyarankan da'yah palsu orientalis.
Sebagai contoh: Cik Salina Haji Zainol dalam artikelnya sepanjang 4 halaman bertajuk; Konsep Jihad Menurut Islam di dalam majalah Visi (terbitan IKIM) keluaran Januari-Mac 1995, telah menulis, "Adalah tidak tepat jika jihad disamaertikan dengan perang". Seterusnya artikel itu meneruskan proses mengeruhkan lagi erti kata `jihad', bila dinyatakan jihad dalam Islam melingkungi jihat nafsu dan sebagainya.
Begitu jua dengan buku terbitan terbaru Kor Agama Angkatan Tentera Malaysia (KAGAT) yang bertajuk "Ikhtibar Jihad Rasulullah" yang menjelaskan pengertian jihad sebagai "penggemblengan tenaga dengan menggunakan cara-cara yang aman. Peperangan hanya dilancarkan apabila keadaan memerlukan seperti memelihara keselamatan para pendakwah dan demi mempertahankan negara".

e. Jihad dari segi syari'ah terbahagi kepada dua jenis:

-Jihad menyerang (offensive) ini didirikan oleh Daulah Islam
-Jihad mempertahankan (defensive) dilakukan apabila umat/tanah orang Islam diserang oleh musuh Islam (kafir)

I. Kedua-dua bentuk jihad adalah wajib, tetapi kini, jihad yang pertama tidak didirikan. Musuh Islam tidak henti-henti menyerang umat Muhammad saw dan dengan kehilangan Daulah Islam, akibat mereka sibuk dengan jihad yang kedua sahaja.; ini menghalang umat dari memberi tumpuan kepada masalah dan wajib asasi iaitu penegakkan keseluruhan Islam.

II. Jihad mempunyai fungsi yang khusus dalam Islam, ianya merupakan thariqah ataupun kaedah Daulah Islam menyebarkan syiar Islam. Dengan itu, jihad mempunyai objektif yang khusus. Syuhada (mati syahid) hanyalah ganjaran bagi orang Islam yang terkorban di medan perang, maka mati syahid itu hanyalah hasilan sampingan dari berjihad; tapi kini, umat Islam mengejar syahid, tanpa menghiraukan objektif jihad yang sebenar, seperti yang ditentukan oleh Allah SWT.

III. Justeru itu juga, umat Islam melalaikan isu rancangan dan persiapan jihad dan era selepas jihad. (Kita menyaksikan keadaan yang sedih di Afghanistan). Akibatnya nasib umat Islam tidak berubah, beredar dalam pusaran pedih yang tidak putus-putus.

f. Jihad disalahgunakan tak mengira Islam atau tidak. Sekiranya kita memahami maksud jihad dari syari'ah Islam, tidak mungkin berlaku `jihad menentang sesama Islam' seperti diAlgeria, Afghanistan dan tidak mungkin juga jihad digunakan sebagai kaedah untuk menegakkan Daulah Islam!

g. Akhirnya, ada di antara umat Islam yang menganggap jihad meliputi mana-mana perjuangan yang dianggap `munasabah' dari segi fikirannya sendiri; mereka menganggap perjuangan kemerdekaan Amerika, British, Perancis, Komunis sebagai `jihad'. Islam langsung tidak diambil kira; kafir dan Muslim tidak dibezakan.
Erti jihad sebenarnya cukup luas lagi kompleks. Ulama kontemporari juga menyenaraikan penglibatan gerakan islam dalam Pilihan raya sebagai satu jihad!Iaitu usaha mengembalikan sistem kufur (demokrasi) kepada pemerintahan islam (sistem khilafah) yang syumul lagi menyeluruh.

Anas r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah saw berkata:

"Tiada siapa yang telah memasuki syurga akan mahu pulang ke dunia, walaupun jika ianya diberi segala apa yang dikandungi dunia; kecuali yang syahid, dia akan asyik mengharapkan dapat pulang ke dunia dan disyahidkan 10 kali lagi `fi sabilillah' disebabkan penghormatan yang diberi sebagai balasan syahidnya."
[Bukhari dan Muslim]

''Akan datang segolongan manusia pada hari kiamat di mana iman mereka adalah iman yang dahsyat, cahaya mereka memancar disekeliling mereka. Dikatakan oleh para malaikat pada mereka: 'Khabar gembira buat kalian pada hari ini. Salam sejahtera ke atas kalian. Masuklah ke dalam syurga selama-lamanya'.
Para malaikat dan para nabi merasa gembira kerana kecintaan Allah ke atas mereka. Para sahabat bertanya: 'Siapakah mereka itu wahai Rasullullah?'. Dijawab: 'Mereka bukan dari kita. Kalian adalah sahabat-sahabatku. Mereka adalah kecintaanku. Mereka akan datang selepas kalian, yang pada saat itu, mereka dapati Al-Quran telah diabaikan dan As-Sunnah ditinggalkan. Namun mereka kemudian mempelajarinya dan mengajarkannya.
Mereka dikepung oleh berbagai siksaan dari setiap tempat dan penjuru lebih dari apa yang menimpa kalian. Iman salah seorang dari mereka sebanding dengan 40 orang dari kalian. Dan syahid seorang dari mereka sebanding dengan 40 syahid dari kalian, sebab kalian mendapat dukungan dalam mempertahankan kebenaran. Mereka dikepung oleh berbagai kezhaliman dari berbagai penjuru. Mereka berada di Baitul Maqdis. Ya Allah, tolonglah mereka, jadikanlah mereka sebagai pengikut-pengikut (teman-temanku) di Al-Haudh (telaga nabi di syurga) (Thabrani)

'Apabila telah bermaharajalela (muncul) dalam diri kalian dua kemabukkan: mabuk kebodohan dan mabuk kecintaan terhadap kehidupan, maka saat itulah kalian tidak memerintah kepada maaruf dan mencegah kemungkaran. Pada waktu itu orang yang terus berpegang dengan Kitabullah baik secara sembunya maupun terang-terang adalah setara dengan para pendahulu dari Muhajirin dan Anshar'
(Na'im bin Hammad dari Ibnu Wadhah)

'Orang yang terus berpegang pada agama dan sunnahku di zaman yang penuh dengan kemungkaran bagaikan orang yang menggenggam bara api. Siapa saja yang melaksanakan sunnahku pada saat demikian itu pahalanya senilai 50 orang dari kalian (sahabat)'
(Ibnu Wadhah dari Abu Tha'labah al-Khusyaini)
Semoga kita terus berjuang mengembalikan kegemilangan Islam dimuka bumi ini!
Al-Hamra': teruskan jihad kalian!!!

laporan fisiologi hewan air menentukan laju pernapasan dgn melihat morfologi ingsang da jantung



I PENDAHULUAN

1.1                 Latar Belakang
Fisiologi mempelajari fungsi organ – organ tubuh atau fungsi keseluruhan organisme. Organ artinya alat – alat tubuh seperti hati, paru – paru, insang, jantung, ginjal yang merupakan bagian tubuh hewan sedangkan pada tumbuhan oragn antara lain meliputi akar, batang, daun, bunga. Organ – organ tersebut menyusun suatu organisme yaitu makhluk hidup baik yang makroskopik (berukuran besar, dapat dilihat dengan mata manusia tanpa bantuan alat) maupun yang mikroskopis (berukuran kecil, tidak dapat dilihat dengan mata manusia tanpa bantuan alat). Fisiologi mencakup pembahasan tentang apa yang dilakukan oleh makhluk hidup dan bagaimana mereka melakukan agar mereka lulus hidup dan dapat mengatasi berbagai tantangan dari lingkungan hidupnya sehingga mereka dapat beradaptasi dan memppertahankan eksistensinya. (Yuwono, 2001) .
Dalam proses kehidupan organism, organism senantiasa berusaha mempertahankan kelangsungan hidupnya tak terkecuali pada ikan. Salah satu mekanisme dalam menjaga kelangsungan hidup adalah dengan melakukan proses metabolism yang didapat dari asupan makanan. Organism memerlukan makanan dan oksigen untuk melakukan metabolisme di seluruh tubuhnya. Berbagai proses metabolism menghasilkan sisa (sampah) yang harus dikeluarkan oleh tubuh. Peredaran materi, baik berupa bahan-bahan yang diperlukan oleh tubuh seperti oksigen maupun hasil metabolism dan sisa-sisanya dilakukan oleh system peredaran darah.
Fisiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari segala proses yang berlangsung dalam tubuh makhluk hidup, baik organisme ber-sel tunggal maupun ber-sel banyak, termasuk interaksi antar sel, jaringan, organ serta semua komunikasi intercellular, baik energenik maupun metabolik. (Windarti et al, 2011).
Fisiologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari fungsi, mekanisme, dan cara kerja dari organ, jaringan, dan sel – sel organisma. Fisiologi mencoba menerangkan faktor – faktor fisika dan kimia yang mempengaruhi seluruh proses kehidupan. (Fujaya, 2004)
Ikan adalah hewan yang bertulang belakang (vertebrata) yang berdarah dingin (poikilothermal) dimana hidupnya dilingkungan air, pergerakan dan keseimbangan dengan menggunakan sirip serta pada umumnya bernafas dengan insang. (Raharjo, 1980).
Darah berfungsi mengedarkan suplai makanan kepada sel-sel tubuh, membawa oksigen ke jaringan-jaringan tubuh, membawa hormon dan enzim ke organ yang memerlukan. Pertukaran oksigen terjadi dari air dengan karbondioksida terjadi pada bagian semipermeable yaitu pembuluh darah yang terdapat di daerah insang. Selain itu, di daerah insang terjadi pengeluaran kotoran yang bernitrogen.Melalui sel darah, suatu organisme dapat pula diketahui sampai mana organisme tersebut mengalami pencemaran, baik itu dari media hidupnya dimana kualitas air tidak memenuhi syarat. Untuk mengetahui lebih lanjut dapat kita lihat dari presentase hematokrit yang terkandung dalam darah (Robert, 1978 dalam Mulyani, 2006).
1.2                 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari praktikum ini yaitu untuk menentukan laju pernapasan, melihat morfologi ingsang dan jantung ikan beberapa menit setelah ikan mati karna di kasih bahan pencemaran serta menentukan laju denyut jantung pada ikan.
Manfaat dari praktikum ini adalah mengetahui cara pernapasan ikan dan laju denyut jantung ikan setelah dikasih bahan pencemaran setelah beberapa menit.

















II TINJAUAN PUSTAKA

Salah satu kebutuhan yan paling mendasar bagi kehidupan seeokor ikan adalah suplay oksigen yang memadai di dalam jaringan. Oksigen ini di perlukan untuk melepas energy,melangsungkan oksidasi lemak dan gula.Energi yang terlepaskan di pergunakan untuk melakukan kegiatan tubuh dalam menjalani kehidupan.
Ingsang adalah organ respirasi utama pada ikan.tetapi banyak pula spesies ikan yang mempunyai organ respirasi tambahan yang dapat di gunakan untuk mengambil oksigen dari udara ketika konsentrasi oksigen dalam air terlalu rendah untuk respirasi dengan ingsang.
Ingsang dan jantung merupakan organ yang berperan penting pada system pernapasan ikan. Ingsang berperan sebagai tempat terjadinya difusi O2 terlarut dari perairan ke dalam sel darah.Selain itu di ingsang terjadi proses pelepasan CO2 yang dibawa dari jaringan keperairan lepas.Proses pengambilan oksigen dan pelepasan karbondioksida ini terjadi ketika ikan sedang bernapas.
Perairan yang sehat akan mendukung proses respirasi ikan.tetapi perairan yang tercemar akan mengganggu  proses pernapasan ikan.
System sirkulasi darah pada ikan adalah bentuk dari beberapa system hidraulik (system alirannya hamper sama dengan sitem gerak piston tunggal secara sentrifugal). Pertukaran antara oksigen yang masuk kedalam darah dengan karbondioksida yang keluar dari darah terjadi dengan cara difusi pada pembuluh darah dalam ingsang.
Pada proses pernapasan ikan, masuknya bahan pencemar yang mengakibatkan penurunan konsentrasi oksigen di air akan mempengaruhi aktifitas jantung untuk meningkatkan sirkulasi darah keseluruh tubuh.
Hewan air adalah makhluk hidup yang habitatnya di perairan dan tidak dapat memanfaatkan secara langsung zat – zat anorganik (organisme heterotrof) tetapi mereka dapat mendapatkan makanannya dari mikroba, tumbuhan atau hewan lainnya. Pada umumnya hewan air melakukan pergerakan untuk mencari makananan. (Yuwono, 2001)
Menurut Khairuman (2008), di Indonesia, ikan mas mulai dikenal pertama kali di daerah Galuh, Ciamis, Jawa Barat sekitar tahun 1860. Setelah itu, berkembang ke daerah lain di Jawa Barat. Sejak permulaan abad ke – 23, budi daya ikan mas yang dilakukan di kolam dan di sawah, mulai berkembang di beberapa daerah di luar Jawa. Pada tahun 1892, ikan mas mulai didatangkan ke Bukittinggi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, ikan mas didatangkan pada tahun 1903. Di Medan, ikan mas didatngkan pada tahun 1905. Sementara itu, ikan mas mulai dikenal di Sulawesi pada tahun 1895 yang diawali dari daerah Tondano, Sulawesi Utara. Di Manado, ikan mas didatangkan pada tahun 1905. Pada tahun 1936, di Sulawesi Selatan, ikan mas mulai dipelihara di sawah. Di Pulau Bali, ikan mas pertama kali didatangkan pada tahun1903 dan mulai dbudidayakan di sawah pada tahun 1931. Di Pulau Flores, ikan mas didatangkan pertama kali pada tahun 1932.
Spesies ikan mas (Cyprinus carpio) masuk dalam genus Cyprinus dari famili Cyprinidae. Di berbagai tempat ikan mas disebut sebagai ikan tambra, raya atau ameh. Ikan memiliki bentuk badan memanjang, sedikit pipih ke samping (compressed). Mulut dapat disembulkan terletak di ujung tengah (terminal). Mempunyai sungut dua pasang. Menurut beberapa ahli ikan, sungut inilah sebagai ciri pokok untuk membedakan ikan mas koki (Carasius auratus) yang strainnya sudah banyak itu dengan ikan mas karper (Cyprinus carpio), yang mempunyai strain banyak juga. Sirip punggung panjang dengan bagian belakang berjari – jari keras. Letak permulaan sirip punggung ini berseberangan dengan permulaan sirip perut. Ikan mas mempunyai sisik relatif  tipe Cycloid, mempunyai garis rusuk yang lengkap berada pada pertengahan sirip ekor. Gigi kerongkongan (pharyngeal teeth) terdiri dari tiga baris yang berbentuk graham. (Susanto, 2004).
            Darah adalah cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup (kecuali tumbuhan) tingkat tinggi yang berfungsi mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh, mengagkut bahan-bahan kimia hasil metabolisme, dan juga sebagai pertahanan tubuh terhadap virus atau bakteri (wikipedia,2012).
Darah mengangkut oksigen dari insang ke jaringan dan mengankut CO2 dari jaringan ke insang. Pada kebanyakan sepesies ikan, O2terikat pada haemoglobinpada darah sel merah. Tetapi pada sebagian ikan tidak memerlukan Hb untuk transparans O2dan Hb darah. Dua tipe peredaran darah dalam Hb sangat pada  respirasi ikan. Ketika darah mencapai jaringan, dimana CO2 tinggi, afinitas dankejenuhan menurun dan demikian O2 akan dilepaskan dari Hb dan berdifusikedalam jaringan (Pulungan,at,.al. 2010)
Darah merupakan suatu jaringan yang bersifat cair. Darah terdiri dari sel-sel (frakmen-frakmen sel) yang terdapat secara bebas dalam medium yang bersifat seperti air. Sel-sel dan frakmen-frakmen sel merupakan unsur-unsur darah. Sel-sel ini cukup besar sehingga dapat diamati dengan mikroskop biasa. Pada dasarnya sel-sel darah dapat dibagi atas tiga unsur erytrosit, leukosit dan trombosit. Diantara tipe tersebut, sel-sel darah merah merupakan yang paling banyak jumlahnya (Raharjo, 1980).




















III METODE PENELITIAN

3.1       Waktu dan Tempat
Praktikum fisiologi hewan air tentang menentukan laju pernapasan, Melihat morfologi ingsang dan jantung ikan beberapa menit setelah mati karena pencemaran,Menentukan laju denyut jantung pada ikan ini dilaksanakan pada hari jum’at, 11 Mei 2012 pukul 10.00 – 12.00 WIB. Bertempat di Laboratorium Biologi Perikanan Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.
3.2       Bahan dan Alat
            Adapun bahan-bahan yang di gunakan dalam praktikum ini adalah  ikan mas,deterjen dari berbagai merek seperti : pestisida,herbisida,fungisida limbah industry RAPP atau indah kiat,limbah pabrik kelapa sawit,residu minyak mentah,sisa oli.
            Sedangkan alat yang di gunakan adalah baki, baskom, gunting bedah, penyaring, serbet dan alat tulis.
3.3       Metode Praktikum
            Metode yang di pakai dalam praktikum ini yaitu metode pengamatan yang di lakukan secara langsung oleh praktikan, di mana data dan informasi yang di butuhkan dapat di peroleh dengan mempraktekan langsung sehingga bisa mengetahui morfologi ingsang dan jantung serta laju pernapasan pada ikan.

3.4       Prosedur Praktikum
Ø  Siapkan 4 baskom yang di beri label A,B,C,D dan control.isi baskom tersebut dengan air.
Ø  Ukur panjang SL, dan TL ikan
Ø  Timbang deterjen untuk baskom A sebanyak 10 gram, B sebanyak 20 gram dan C sebanyak 30 gram. Akuarium control tidak di beri deterjen
Ø  Masukkan deterjen sesuai dengan label di akuarium dan aduk hingga rata
Ø  5 menit kemudian masukkan 4-5 ekor dalam masing-masing baskom yang sudah berisi air dan deterjen
Ø  Lihat dan catat tingkah laku ikan.data yang di catat adalah gerakan mulut dan operculum  pada 10 menit pertama dan kedua.
Ø  Ambil 2 ekor ikan uji yang telah mati 10 menit pertama dan kedua.bedah dan amati morfologi  ingsang dan jantung.
Ø  Setelah ikan di bedah dan gerakan jantung terlihat,hitung gerakan jantung tersebut permenit dengan menggunakan stopwatch
Ø  Kemudian catat data praktikum tersebut





IV HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1         Hasil
            Adapun hasil yang di dapat setelah melaksanakan praktikum adalah sebagai berikut:
Tabel 1 menentukan laju pernapasan
Waktu
Kode ikan
TL
SL
Bukaan mulut


10
A
120
95
25
B
125
105
48
C
110
90
31
D
130
90
78


10
A
73
55
27
B
108
92
84
C
130
100
75
D
100
76
91



Tabel 2 morfologi ingsang dan jantung serta laju denyut jantung ikan
Kode ikan
TL
SL
Denyut jantung
/menit
Warna ingsang
Warna jantung
A
B
C
D
120
95
88
merah segar
Merah segar
125
105
71
Merah pucat
Merah hati pucat
110
90
78
Merah pucat
Merah pucat
110
90
54
Merah pucat
Merah pucat
A
B
C
D
73
55
120
Merah segar
Merah segar
108
92
79
pucat
Merah kecoklatan
130
100
52
Merah pucat
Merah pucat
100
76
49
Merah
Merah pucat

4.1       Pembahasan
            Penyebab rendahnya oksigen di dalam air adalah adanya masukan bahan pencemar seperti deterjen ,pestisida dan lain-lain.Masuknya polutan ini dapat menyebabkan turunnya kadar oksigen di air.Disamping itu,bahan-bahan tersebut kemungkinan mengandung materi-materi yang bersifat irritant (menyebabkan iritasi), sehingga ingsang ikan yang di paparkan pada polutan tetsebut kemungkinan akan mengalami iritasi. Perubahan kualitas air serta iritasi pada ingsang inilah yang menyebabkan gangguan respirasi ikan dan bahkan dapat mengakibabkan kematian ikan.
Pada proses pernapasan ikan, masuknya bahan pencemar yang mengakibatkan penurunan konsentrasi oksigen di dalam air akan mempengaruhi aktivitas jantung untuk meningkatkan sirkulasi darah ke seluruh tubuh. Adanya gerakan ikan sebagai tanggapan terhadap bahan tercemar yang ada akan menyebabkan kebutuhan jaringan oksigen akan meningkat,jumlah darah yang di pompakan oleh jantung bertambah dan aktifitas pernafasan meninggi.
            Adanya masukan bahan-bahan polutan ini akan mengganggu proses metabolisme ikan secara umum dan bahkan dapat menimbulkan kematian masal pada ikan.





           




V KESIMPULAN DAN SARAN


5.1       Kesimpulan
Pada proses pernapasan ikan, masuknya bahan pencemar yang mengakibatkan penurunan konsentrasi oksigen di dalam air akan mempengaruhi aktivitas jantung untuk meningkatkan sirkulasi darah ke seluruh tubuh. Adanya gerakan ikan sebagai tanggapan terhadap bahan tercemar yang ada akan menyebabkan kebutuhan jaringan oksigen akan meningkat,jumlah darah yang di pompakan oleh jantung bertambah dan aktifitas pernafasan meninggi.
            Adanya masukan bahan-bahan polutan ini akan mengganggu proses metabolisme ikan secara umum dan bahkan dapat menimbulkan kematian masal pada ikan.
5.2       Saran
            Didalam melakukan praktikum menentukan laju pernapasan,melihat morfologi ingsang dan jantung serta laju denyut jantung pada ikan penulis menyarankan agar untuk praktikum kedepannya semua praktikan dapat melakukan praktikum dengan serius terlebih dalam memperhatikan sirip ikan apa saja yang bergerak dan juga para praktikan harus memperhatikan asisten ketika menjelaskan cara kerja dalam menjalankan praktikum agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan praktikum dan akhirnya dapat memperoleh informasi yang akurat.

DAFTAR PUSTAKA


Fujaya, Yusinta. 2004. Fisiologi Ikan Dasar Pengembangan Teknologi Perikanan. PT Rineka Cipta, Jakarta. 179 hal.
Khairuman, dkk. 2008. Budidaya Ikan Mas Secara Intensif. PT Agromedia Pustaka, Jakarta. 100 hal.
Pulungan, chaidir.P, Windarti, Ridwan Manda.P, 2010 Penuntun Praktikum Ikhtiologi, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau (Tidak diterbitkan)
Rahardjo, S. 1980. Oseanografi Perikanan I. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan. 141 hal.
Susanto, Heru. 2004. Budidaya Ikan di Perkarangan. Penebar Swadaya, Jakarta. 150 hal.
Windarti, dkk. 2011. Buku Ajar Fisiologi Hewan Air. Universitas Riau, Pekanbaru. 70 hal.
Yuwono, E. dan P. Sukardi. 2001. Fisiologi Hewan Air. CV Sagung Seto, Jakarta. 64 hal.
WWW.Wikipedia.com.diunggah pada hari Rabu, 26  April 2012 Pukul 14.30





 



LAMPIRAN





Gambar alat-alat yang di gunakan saat praktikum























DAFTAR LAMPIRAN


Lampiran                                                                                                   Halaman
1.                  Alat-alat yang di gunakan saat praktikum.....................................              15




















DAFTAR TABEL


Tabel                                                                                                          Halaman
1. menentukan laju pernapasan...................................................................            10
2.  morfologi ingsang dan jantung serta laju denyut jantung ikan...........               11












DAFTAR ISI

Isi                                                                                                                Halaman
KATA PENGANTAR.............................................................................              i
DAFTAR ISI.............................................................................................             ii
DAFTAR TABEL....................................................................................            iii
DAFTAR LAMPIRAN...........................................................................            iv
1                       PENDAHULUAN.......................................................................             1
1.1  Latar Belakang........................................................................             1
1.2  Tujuan dan Manfaat................................................................             3
II.......... TINJAUAN PUSTAKA.............................................................             4
III........ METODE PRAKTIKUM .........................................................             8  
............. 3.1 Waktu dan Tempat..................................................................             8
............. 3.2 Bahan dan Alat.......................................................................             8
............. 3.3 Metode Praktikum...................................................................             8
............. 3.4 Prosedur Praktikum.................................................................             9
IV........ HASIL DAN PEMBAHASAN..................................................            10
............. 4.1 Hasil........................................................................................            10
............. 4.2 Pembahasan.............................................................................            11
V.......... KESIMPULAN DAN SARAN...................................................            13
............. 5.1 Kesimpulan..............................................................................            13
............. 5.2 Saran........................................................................................            13
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia nya penulis dapat menyelesaikan laporan praktikum fisiologi hewan air dengan judul “menentukan laju pernapasan,melihat morfologi ingsang dan jantung serta laju denyut jantung pada ikan”sebagaimana mestinya.
                          Penulis mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada dosen  beserta para asisten mata kuliah fisiologi hewan air yang telah membantu penulis selama pratikum sampai pada penulisan laporan ini.
  Dalam penulisan laporan ini sebagai seorang manusia tentu saja tidak luput dari kekurangan-kekurangan baik dari segi penulisan maupun penyusunannya. Oleh karena itu penulis mohon maaf dan mengharapkan kritikan-kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.
               


Pekanbaru,18 Mei 2012

Windarti Nofriyan N




Asisten : Isma mulyani

LAPORAN PRAKTIKUM FISIOLOGI HEWAN AIR
DENGAN JUDUL:
MENENTUKAN LAJU PERNAPASAN, MELIHAT MORFOLOGI INGSANG DAN JANTUNG SERTA MENENTUKAN LAJU DENYUT JANTUNG PADA IKAN

Oleh :
WINDARTI NOFRIYAN NENGSIH
1004136050
ILMU KELAUTAN


LABORATORIUM BIOLOGI PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN LMU KELAUTAN
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012